ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI KABUPATEN MINAHASA

Grill Gian Ultranov Pangkey

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlakuan Akuntansi yang berlaku di Kabupaten Minahasa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang di atur dalam PP Nomor 65 Tahun 2010. Penelitian ini dilaksanakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan penelitian komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan studi dokumentasi atau teks. Data yang digunakan adalah kutipan wawancara dengan kepala bidang BMD dan Pembinaan, Bpk. W. J. Pantow, SIP dan Kebijakan Bupati Minahasa yang diatur dalam Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2015. Hasil analisis menunjukkan bahwa baik pengakuan, pengukuran, penilaian awal, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan aset tetap yang di atur dalam Peraturan Bupati Minahasa No. 65 Tahun 2015 secara umum sudah sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pemerintah kabupaten Minahasa belum pernah melakukan penyusutan aset dan baru akan memulai penyusutan aset pada tahun 2016 ini karena kebijakan tentang penyusutan aset tetap baru dikeluarkan pada Peraturan Bupati Minahasa No. 65 Tahun 2015 dan pada peraturan-peraturan Bupati Minahasa sebelumnya, penyusutan aset tetap belum pernah di cantumkan.

Kata Kunci :  Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 7, PP Nomor 71 Tahun 2010, Perbup Minahasa Nomor 65 Tahun 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.