ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN METODE NET GROSS DAN GROSS UP PADA KANTOR PENGADILAN NEGERI TONDANO KELAS IB

Stepani Mangguali, Johny Manaroinsong, Joseph Kambey

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan metode net gross dan gross up dalam menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21 dalam rangka perencanaan pajak pada kantor Pengadilan Negeri Tondano Kelas IB. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan sampel penelitian adalah daftar gaji karyawan yang kemudian dilakukan perbandingan perhitungan pajak penghasilan dengan menggunakan metode net gross dan gross up. Hasil yang didapatkan dari hasil perbandingan menunjukkan bahwa sebaiknya pada kantor Pengadilan Negeri Tondano Kelas IB merubah kebijakan perpajakan yang ada pada saat ini karena kebijakan yang diterapkan oleh kantor Pengadilan tidak terlalu menguntungkan bagi kantor itu sendiri. Untuk pemotongan pajak penghasilan pegawai sebaiknya kantor juga menerapkan metode gross up karena metode tersebut lebih menguntungkan kantor.

 

Kata Kunci: PPh Pasal 21; Metode Net Gross; Metode Gross Up

References


Andriyan, W. N. D. (2021). Analisa Dalam Pengoptimalan Penghematan Pajak Penghasilan Pasal 21. Skripsi, 1–23.

Anzali, D. A. M., & Fitria, A. (2020). Penerapan Perencanaan Pph 21 Sebagai Strategi Penghematan Pajak Perusahaan Pt. X. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(10), 1–16.

Chairil Anwar Pohan. (2016). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan. Gramedia Pustaka Utama.

Fahmi Poernamawatie, Nanda Putri Aprilianti, A. D. (2021). Perencanaan Pajak Dalam Penghematan Pajak Dan Perlakuan Akuntansinya : Sebuah Pendekatan Metode Gross Up ( Studi Kasus Pada Sebuah Perusahaan Jasa Pariwisata di Kota Batu ). Jurnal Administrasi Dan Bisnis, 15, 108–117.

Herry Purwono. (2010). Dasar - Dasar Perpajakan. Erlangga.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. CV. Andi Offset.

Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Pramesti, R. C., Noermansyah, A. L., & Aryanto. (2020). Analisis Penerapan Tax Planning atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Perum Bulog Sub Divre Pekalongan. Journal of Public and Business Accounting, 1(2), 829–839.

Ramba, P. B. B., Sumual, F. M., & Winerungan, R. (2022). Analisis Perbandingan Perhitungan Pph Pasal 21 Dengan Net Method Dan Gross Up Method Pt. Pegadaian Cabang Upc Tataaran. JAIM, 3(1), 1–7.

Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori Dan Kasus (10th ed.). Salemba Empat.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus (4th ed.). Salemba Empat.

Rustam, A., Mira, M., Aswar, A., & Sartika, I. (2019). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Badan Guna Meminimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pada Pt. Bumi Sarana Beton. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 2(2), 59–64. https://doi.org/10.26618/jrp.v2i2.2536

Suandy. (2016). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.

Thomas Sumarsan. (2013). Manajemen Bisnis Dan Akuntansi. Jurnal Riset Ekonomi.

Usmani, U., & Afriady, A. (2019). Perbandingan Metode Perencanaan Pajak PPH 21(Gross Up Method dan Net Method) Pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)Cabang Cirebon. Accounthink : Journal of Accounting and Finance, 4(2), 819–831. https://doi.org/10.35706/acc.v4i2.2209


Refbacks

  • There are currently no refbacks.