ANALISIS TRANSPARANSI, KEPATUHAN DAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN DANA DESA PADA DESA-DESA DI KECAMATAN ERIS

Andrew Patrick Marunduh

Abstract


Dengan ditetapkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tersebut maka Desa memiliki hak dan kewajiban yang mandiri untuk mensejahterakan masyarakatnya. Undang-undang yang ditanda tangani pada 15 Januari tahun 2014 tersebut juga menjelaskan bahwa tahun 2015 desa akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dana tersebut akan langsung diterima oleh desa tanpa adanya perantara yang pembagiannya memperhatikan kondisi geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian. Secara spesifik, tujuan penelitian ini adalah menganalisa apakah pengelolaan dana desa pada desa-desa di kecamatan eris telah dilaksanakan secara transparan, patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan efektif. Tempat dalam penelitian ini adalah Desa-desa yang berlokasi di wilayah Kecamatan Eris. Pelaku dalam penelitian adalah Camat Kecamatan Eris, Hukum Tua Desa Ranomerut, Hukum Tua Desa Maumbi dan Perwakilan Masyarakat Desa Maumbi, Hukum Tua Desa Ranomerut, Hukum Tua Desa Eris, Hukum Tua Desa Tandengan, Hukum Tua Desa Tandengan I, dan Hukum Tua Desa Telap. Dengan demikian yang menjadi sampel pada penelitian ini adalah Camat Eris, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Perwakilan Masyarakat, dan Kepala-Kepala Desa pada keenam desa yang disebut diatas. Hasil penelitian ini menunjukkan desa-desa (ke-enam desa) di wilayah kecamatan Eris yang berhasil diteliti telah transparan, patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan efektif tetapi akibat dari Sumber Daya Manusia yang tidak kompeten, maka SPJ di tahun 2017 terlambat. Hal tersebut disebabkan oleh Pembinaan dan Pelatihan administrasi dan keuangan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri di tahun 2017 tidak begitu maksimal. Masalah lain yang juga didapati adalah dalam hal pembangunan, dua desa masih terkendala oleh keterlibatan masyarakat dikarenakan pandangan-pandangan negatif muncul dari masyarakat terhadap Perangkat Desa dan Hukum Tua (Kepala Desa) di dua desa tersebut. Dari segi disipiln anggaran, desa-desa pada kecamatan Eris belum sepenuhnya disiplin. Ini tercermin dari perbandingan antara penggunaan Pagu Anggaran Dana Desa dengan Pencapaian Kinerja Dana Desa yang yang tidak sesuai. Kata kunci: pengelolaan dana desa, transparansi, kepatuhan, dan efektivitas

References


Agus Subroto. 2008. Mengenai: Akuntabilitas

Pengelolaan Dana Desa — Studi Kasus

Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di DesaDesa Dalam Wilayah Kecamatan

Tlogomulyo Kabupaten Temanggung

Tahun 2008.

Alkitab. 2015. Lembaga Alkita Indonesia.

Kitab 1 Raja-Raja 12: 6 10, Pecahnya

Kerajaan Itu.

Katalog Dalam Terbitan (KDT). Sujarweni V.

Siratna 2015. Akuntansi Desa: Panduan

Tata Kelola Keuangan Desa. Penerbit

Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara Manado

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Republik Indonesia, Badan

Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa,

Tim Penyusun Kamus Besar

Bahasa Indonesia (September, 2016) (Aplikasi

Luring Resmi) Edisi Kelima (V)

Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Andi,

Yogyakarta.

Nova Sulastri. 2016. Mengenai: Efektifitas

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa

Lakapodo Kecamatan Watopute

Kabupaten Mina Tahun 2016.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113

Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Keuangan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Tahun 2015.

Siti Ainul Wida. 2016. Mengenai:

Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana

Desa (ADD) Di Desa-Desa Kecamatan

Rogojampi Kabupaten Banyuwangi

Tahun 2016

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif, Dan R dan D.

Cetakan Ke-21, Alfabeta, CV (Desember

, Bandung.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004

Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan

Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Tentang Pengelolaan Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009

Tentang Desa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.