ANALISIS PENGELOLAAN PAJAK RUMAH KOS DI KOTA TOMOHON

Brando Inaray, Henry Tamboto, Jaquaeline Tangkau

Abstract


Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengeloalaan pajak rumah kost di kota Tomohon dalam hal ini Badan Keuangan Daerah kota Tomohon. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Dalam melaksanakan penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Data diperoleh dari Badan Keuangan Daerah kota Tomohon dengan kategori rumah kost yang memiliki jumlah kamar diatas 10 kamar dikenakan pajak sebesar 10 % Berdasarkan peraturan daerah kota Tomohon No 8 Tahun 2017. Berdasarka hasil wawancara dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Pengelolaan pajak rumah kost di kota Tomohon digolongkan belum optimal karena pemilik usaha kost enggan memenuhi kewajibannya untuk melapor dan mebayar pajak. Terkadang pemilik usaha kost menutup-nutupi kebenaran misalnya dengan mengatakan bahwa jumlah kamar yang digunakan kurang dari sepuluh. Sedangkan pihak dari Badan keuangan daerah kota Tomohon mengalami kesulitan untuk mendata pemiliknya. Hal tersebut dikarnakan pemiliknya susah untuk ditemui.

Kata kunci : Pengelolaan Pajak, Badan Keuangan Daerah, Pemilik Usaha Kost


References


Arikunto, Suharismi, 1993, Manajemen Penelitian, Bina Aksara, Jakarta.

Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.

Emzir 2008, Metodologi Penenlitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif,

Sugiyono 2014, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cetakan ke-

Siahaan, P, Marihot, (2005), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

PT Widjaja Haw, Jakarta.

Trunojoyo 2013, Potensi Dan Realisasi Pajak Daerah Atas Rumah Kos


Refbacks

  • There are currently no refbacks.