ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN BUOL TAHUN 2014-2018
Abstract
Sektor pajak memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pendapatan pemerintah suatu Negara. Penerimaan perpajakan merupakan penerimaan yang dapat diandalkan sebagai pembiayaan pembangunan pemerintah khususnya di Kabupaten Buol. Dimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Pajak Bumi dan Bangunan telah dialihkan menjadi pajak daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerimaan PBB dalam meningkatkan PAD Kabupaten Buol dan seberapa besar kontribusi PBB dalam meningkatkan PAD Kabupaten Buol tahun 2014 – 2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan rincian realisasi penerimaan PAD tahun anggaran 2014 – 2018 yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Buol. Selanjutnya data akan di analisis dengan menggunakan dua analisis rasio yaitu: rasio efektivitas dan rasio kontribusi.
Hasil penelitian yang dilakukan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Buol ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buol selama tahun 2014-2018 berdasarkan analisis rasio efektivitas mencapai 88,19% atau berada pada kategori tergolong cukup efektif. Untuk tingkat kontribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buol selama tahun 2014-2018 berdasarkan analisis rasio kontribusi mencapai 1.53% atau masih berada pada kategori sangat kurang.               Â
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Â
Kata Kunci : Efektivitas, Kontribusi, PBB, PAD
References
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol. Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli daerah Tahun Anggaran 2014-2018.
https://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-ketentuan-umum-pajak-bumi-dan- bangunan-pbb. (15-03-2019)
Kepeutusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 690.900.327. Tahun 1996 Tentang Kriteria Efektivitas.
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit Erlangga
Mardiasmo, 2018 Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta Penerbit Andi.
sSoemitro, Rochmat. 1992. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1994. Bandung: PT. Eresco
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit ALFABET
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia.
Warren Carl. 2015. Pengantar Akuntansi 2. Selemba Empat. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.