ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN DI KOTA TOMOHON

Ketsia Alfina Miracle Supit, Jaqueline Tangkau, Aprili Bacilius

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak restoran. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kuantitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan berupa menjalankan kuisioner yang didalamnya berisi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif presentase.

            Berdasarkan hasil penelitan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Tomohon, dilihat dari kriteria yang ada, termasuk dalam kriteria cukup patuh. Dari  66 wajib pajak dalam penelitian ini, terdapat 49 wajib pajak atau sebesar 74,24%  yang patuh bayar pajak, tetapi tidak memakai aplikasi tapping box. Dan untuk 17 wajib pajak atau sebesar 25,75% telah memenuhi semua ketentuan yang ada seperti yang dijelaskan di pembahasan di atas. Untuk 5 wajib pajak lainnya atau sebesar 7,57%  tidak menyetujui adanya denda/sanksi 2% jika restoran yang mereka kelola terlambat bayar pajak, serta tidak memakai sistem tapping box. Dan ada 6 wajib pajak tersisa arau sebesar 9,09% tidak termasuk dalam indikator wajib pajak patuh.

 

Kata Kunci : Tingkat Kepatuhan, Wajib Pajak, Restoran


References


Lijan Poltak Sinambela. (2014). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta.

Mika Trisnawati dan Wayan Sudirman. (2015) Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan. Skripsi. Denpasar. Universitas Udayana Bali’’

Sitti Kurnia Rahayu, (2010). Dalam Bukunya Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sugiyono, ( 2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung. Alfabeta

Retno Nilasari (2008) Analisis Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib pajak Hotel Dan Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah, Skripsi. Jakarta. Uviversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta’’

Regina Kristina Carolina Boitama (2011) Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Skripsi. Sanur Denpasar. Universitas Sana Dharma Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 Dan Nomor 8 tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Walikota Tomohon Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, (2019). Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran ( 2016-2)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.