Analisis Penatausahaan Aset Tetap Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Pada Pemerintah Prov. Sulawesi Utara)

Melia Fransiska Pangau, Jeane Rumawir, Frida Sumual

Abstract


Penelitian ini di lakukan di Biro Umum bagian Tata Usaha (TU) yang merupakan salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui penatausahaan aset tetap pada Biro Umum Setda apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, (2) untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi dalam penatausahaan aset tetap pada pemerintah Provinsi Sulut. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan aset tetap di Biro Umum terdiri dari tiga proses tiga yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan belum sesuai Peraturan Permendagri No.19 Tahun 2016 karena ada beberapa proses yang  belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu dalam hal penatausahaan aset tetap ada aset yang sudah rusak tetapi masih tersimpan didalam ruangan kantor dan belum terjadi penghapusan aset dari kartu inventaris ruangan (KIR).    

 

Kata kunci : Penatausahaan, Aset Tetap dan Permendagri No.19 Tahun 2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.