PENGARUH SOSIALISASI DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2013-2017
Abstract
Sosialisasi merupakan langkah atau upaya dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan pengetahuan tentang perpajakan kepada seluruh masyarakat yang dalam hal ini adalah wajib pajak. Pengetahuan perpajakan adalah suatu hasil tahu seseorang dari proses penginderaan terhadap suatu objek tertentu yang berkaitan dengan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak yaitu ketaatan untuk melakukan ketentuan-ketentuan perpajakan yang diwajibkan atau diharuskan untuk dilaksanakan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh sosialisasi dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada wajib pajak dengan menggunakan teknik sampling aksidental. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh secara parsial maupun secara simultan terhadap kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi di kabupaten Minahasa. Secara simultan, pengaruh sosialisasi dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi di kabupaten Minahasa mencapai 82,1%, sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor selain sosialisasi dan pengetahuan perpajakan.
Kata Kunci : Sosialisasi, Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun
Refbacks
- There are currently no refbacks.