OPTIMALISASI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK

Feibe Gereissye Adam

Abstract


Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP.No.46/2013) merupakan salah satu bentuk reformasi pajak yang dilakukan pemerintah dalam upaya mendorong pemenuhan perpajakan secara sukarela sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk dapat membangun negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan PP No. 46 Tahun 2013 diwilayah kerja KP2KP Tondano serta mengetahui upaya-upaya pengoptimalisasian Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dalam meningkatkan penerimaan pajak. Teknik pengambilan data menggunakan Purposive Sampling dan Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan Triangulasi Teknik, yaitu melalui Observasi Partisipatif Moderat, Wawancara mendalam dan Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PP.No.46/2013 di wilayah kerja KP2KP Tondano sudah cukup optimal, dimana banyak wajib pajak pelaku usaha yang menggunakan tarif 1% dari omzet sebagai pembayaran pajaknya dikarenakan PP.No.46/2013 memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung kewajiban perpajakannya. Selain itu upaya yang dilakukan pihak KP2KP Tondano seperti melaksanakan Penyisiran, Penyuluhan, iklan di radio dan koran, pemasangan baliho serta himbauan kepada wajib pajak yang akan membuat NPWP dan dengan mengeluarkan STP bekerja sama dengan KPP Bitung bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam membayarkan pajaknya untuk membuat efek jera, dapat meningkatkan penerimaan pajak diwilayah Minahasa, baik penerimaan PPh Final PP 46 maupun penerimaan pajak secara keseluruhan wilayah Minahasa serta jumlah wajib pajak.

Kata Kunci : Optimalisasi Penerapan PP.No.46/2013, Penerimaan Pajak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.