PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MINAHASA BERDASARKAN PP NO 71 TAHUN 2010

Manihar Batubara

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan laporan keuangan sebelum dan sesudah PP No 71 tahun 2010, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini mengambil sampel dari data laporan keuangan kabupaten minahasa yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2014 dan 2015 serta wawancara langsung dengan Pihak BPKAD Kabupaten Minahasa dalam hal ini Bapak F. MEA selaku Kabid. Akuntansi dan Verifikasi, Bapak J. Supit selaku Seksi Akuntansi dan Pembukuan dan Bapak H. Tanduju Selaku Staf Akuntansi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, dan Pengambilan Keputusan atau Verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perbandingan laporan keuangan sebelum dan sesudah PP No 71 Tahun 2010 terdapat penambahan pos untuk LRA yaitu adanya pos belanja tak terduga dan transfer hasil bagi pendapatan dan untuk Neraca yaitu adanya penambahan pos untuk asset lancar yaitu penyisihan piutang serta pos asset tetap yaitu akumulasi penyusutan. Serta penambahan informasi tentang CALK, yakni penambahan jumlah laporan keuangan yang terdiri LPSAL, LO dan LPE. Akan tetapi dalam Laporan Arus Kas pemerintah daerah Kabupaten Minahasa belum menyajikan laporan keuangan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 dimana BPKAD Kabupaten Minahasa tidak menyajikan Laporan Arus Kas untuk arus masuk dan keluar pada aktivitas pendanaan serta Laporan Arus Kas untuk arus masuk pada aktivitas investasi.

Kata Kunci  : Standar Akuntansi Pemerintahan, Basis Akrual, Penerapan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.