Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Kepulauan Sitaro

Berd Makatulung

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan Bagaimana Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Dalam menunjang pendapatan asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandan Biaro.

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Sejauh mana Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Didalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro.

Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan berusaha untuk melaksanakan pengkajian data deskriptif yang akan dituangkan dalam bentuk laporan atau uraian.

Selanjutnya dalam penelitian ini yang dimaksud dengan kontribusi adalah besarnya jumlah iuran yang bersumber dari pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asli daerah yang dilihat dalam persentase setiap tahun anggaran. Kontribusi pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Sitaro masih terlihat adanya fluktuasi kenaikan dan penurunan prosentase kontribusi pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asli daerah selama periode 2009-2013.

.

Jika dilihat rata-rata kontribusi pajak penerangan jalan terhadap pendapatan daerah selama periode 2009-2013 adalah sebesar 39,69%. Artinya pajak penerangan jalan berperan besar memberikan iuran/sumbangan yang berarti bagi Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Sitaro. Kenyataan ini sesuai dengan teori yang ada, yang menyatakan bahwa pajak penerangan jalan merupakan sumber keuangan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah.

Dari apa yang telah dibahas dia atas dapat dilihat bahwa kontribusi pajak penerangan jalan dan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak penerangan jalan masih terlihat fluktuasi kenaikan dan penurunan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya fokus pemerintah terhadap pajak penerangan jalan, minimnya pemahaman masyarakat terhadap pendapatan daerah tersebut, lemahnya pelayanan kepada masyarakat dan kurangnya sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak ataupun yang terlambat membayar pajak penerangan jalan. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan peran pemerintah dalam memotiasi masyarakat pengguna untuk memperhatikan berbagai hal yang berkaitan dengan pembayaran yang semuanya untuk menunjang pembangunan daerah.

 

Kata Kunci : Kontribusi Pajak Penerangan Jalan, Pendapatan Asli Daerah 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.