ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

Welliam Sabo Ranteallo, James Manengkey

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah masuk akal untuk menghitung dan mencatat pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian yang dilakukan di dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Sulawesi Utara. Pendekatan penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, yang menetapkan bahwa pembelian barang seharga lebih dari Rp 2.000.000 akan dikenakan pajak 1,5 persen daripada dibagi di antara beberapa faktur. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, yang membawahi Penagihan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 22, namun perhitungannya salah. Hal ini ditunjukkan dengan pelaporan dan penyetoran di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kata kunci : Pajak Penghasilan Pasal 22, Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan


References


Agoes, E. (ed.). (2013). Tax Accounting (edisi ke-3rd). Salemba Empat. https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=8886

Arikunto. (2019). Prosedur penelitian (Arikunto, Red.). Rineka cipta.

Azrani Sava Vania Slamet. (2021). Analisis Pengumpulan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 pada Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Bustamar, A. (2017). Hukum Pajak Indonesia. Depok: Kencana.

Dias, M., & Katmita, P. (2018). Pengolahan Data Akuntansi Cv. Pangan Sejahtera Menggunakan Myob Premier V. 12.

Dwi Rakhmawati. (2020). Analisis Pengumpulan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes. Https://Perpustakaan.Poltektegal.Ac.Id/Index.Php?P=fstream-Pdf&fid=25610&bid=4210416.

Eka Pebriani Pakpahan. (2018). Analisis perhitungan, pemungutan, pelaporan PPh pasal 22 (pph 22) atas belanja barang pada Uptd Pendidikan Pangaribuan. Http://Repository.Umsu.Ac.Id/Handle/123456789/7499.

Handayani, R. S. (2020). Pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum 2019 di Indonesia. Perspektif, 9(1), 9–18.

Irianto Agung. (2021). Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli Terlengkap dan Detail. KelasAkuntansi.

Mandak, A., &; Tuegeh, O. (2022). Analisis potensi pajak hiburan dan pajak restoran sebagai upaya peningkatan PAD Kota Palu pasca bencana. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 325–333.

Maulida, R. (2018). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Diperoleh dari Situs Web Pajak Online: Https://Www. Online-Tax.com/about-personal-tax/tax-collection-system.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022. Https://Jdih.Kemenkeu.Go.Id/Download/82d6ff76-02e8-460e-B603-7bfb24f8a855/59~PMK.03~2022Per.Pdf.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 .

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2003). Keputusan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003. Https://Jdih.Kemenkeu.Go.Id/FullText/2003/563~KMK.03~2003Kep.Pdf.

Pakombong, E., Kawulur, A. F., &; Bacilius, A. (2022). Pengaruh struktur modal terhadap pajak penghasilan badan yang terutang pada perusahaan grosir yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (2017-2019). Jurnal Penelitian Akuntansi &; Keuangan, 3(1), 203–220. https://doi.org/10.54367/jrak.v8i2.1653

Pangkalangi, Y., &; Manaroinsong, J. (2022). Penerapan e-filing kepada wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT tahunan PPh di KP2KP Talaud. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(3), 367–375. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.3303

Presiden Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Https://Www.Dpr.Go.Id/Dokjdih/Document/Uu/UU_2007_28.Pdf.

Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Https://Jdih.Esdm.Go.Id/Peraturan/UU%20No.%2036%20Thn%202008.Pdf.

Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Https://Www.Kemhan.Go.Id/Pothan/Wp-Content/Uploads/2018/12/Perpres-No-16-Tahun-2018.Pdf.

Resmi, S. (2018). Teori dan kasus perpajakan.

Sari Kartika Maya. (2018). Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Simanjuntak, T. H., &; Mukhlis, I. (2012). Dimensi ekonomi perpajakan dalam pembangunan ekonomi. Jakarta: Raih Harapan Sukses.

Siti Fatimah Rambe. (2019). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Http://Repository.Umsu.Ac.Id/Handle/123456789/6835.

Suandy, E. (2002). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D (Sugiyono, Red.). CV. Alfabeta.

Sukrisno, A., &; Estralita, T. (2014). Akuntansi pajak, Edisi ke-3. Jakarta: Salemba Empat.

Sumarsan, T. (2017). Akuntansi Dasar dan Aplikasi dalam Bisnis IFRS Versi Volume 1, Edisi 2. Jakarta.

Suwardjono, T. A. (2005). Teknik Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: Bpfe.

Vini Rahmayanti. (2019). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada PT. Wijaya Karya Beton, Tbk UN Sumut. Http://Repository.Umsu.Ac.Id/Handle/123456789/7037.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia (Waluyo, Ed.; edisi ke-10). Salemba Empat.

Waluyo. (2014). Akuntansi pajak (Waluyo, Ed.; edisi ke-5). Salemba Empat.

Winata, I. K., Tinangon, JJ, &; Afandi, D. (2022). Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. LPPM Jurnal EcoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 5(2), 545–554.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.