ANALISIS KOREKSI FISKAL LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TERHADAP PERATURAN PERPAJAKAN PADA PT. ARTHAGRAHA GENERAL INSURANCE
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah Koreksi Fiskal terhadap Laporan Keuangan PT. Arthagraha General Insurance Tahun Buku 2018 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deksriptif dengan Teknik pengumpulan data studi pendahuluan, dokumentasi, dan wawancara Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan metode deskriptif. Metode deskriptif adalah metode analisis dengan terlebih dahulu mengumpulkan data yang ada kemudian diklarifiasi, dianalisis selanjutnya diinterpretasikan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai keadaan yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa perusahaan PT Arthagraha General Insurance dalam menghitung Laba Fiskal telah melakukan koreksi fiskal atal laporan keuangan komersil sesuai dengan aturan perpajakannya hanya saja untuk Beban Pajak Bunga Sebesar Rp. 10.900.934.07 tidak dilakukan Koreksi fiskal Oleh Perusahaan.
Sehingga di sarankan agar perusahaan melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak 2018 dengan menghitung kembali adanya koreksi fiskal positif terhadap Beban Pajak Bunga Sebesar Rp. 10.900.934.07 selanjutnya pembetulan tersebut disampaikan ke DJP melalui media SPT dengan status pembetulan dan menyetorkan kembali ke bank presepsi kekurangan pajak terhutang akibat dari di perhitungkan kembali koreksi fiskal. Memperhatikan dan mencermati lebih saksama setiap perubahan ketentuan ataupun peraturan perpajakan di sarankan lebih lanjut ketentuan perpajakan dan prosedur pencatatatn baik yang terdapat dalam UU PPh maupun Keputusan Dirjen Pajak mengenai biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan karena ditahun 2018 perusahaan yang sebenarnya harus dilakukan koreksi fiskal. Hal tersebut untuk menghindari adanya tagihan pajak beserta sanksi pajak berupa sanksi administrasi maupun denda di kemudian hari yang dapat merugikan perusahaan.
Â
Kata Kunci: koreksi fiskal, Laporan Keuangan, peraturan perpajakan
References
Ayu Dwijayanti. 2013. Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersil Pada Pt. Citra Sulawesi Sejahtera Di Makassar. Skripsi. Universitas Hasanuddin Makassar
Prof. Dr. Sugiono . 2016. Metode penelitian Kuantitatif , Kualitatif, dan R&D. Bandung. Alfabeta
Prof Mardiasmo, MBA., AK, 2018. Perpajakan, Edisi Revisi. Jogyakarta : Andi.
Steffani G. Sondakh. 2015. Analisis Koreksi Fiskal Laporan Keuangan Komersial Pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Cipta Cemerlang Indonesia. Jurnal. Universitas Sam Ratulangi
Tety Aprilla Rismawani. 2016. Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Penentuan Pajak Penghasilan Pada Pt. Gajahmada Indrasehati. Jurnal. Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Kartikahadi Hans dkk. 2016. Akuntansi keuangan berdasarkan SAK berbasis IFRS. Ikatan Akuntan Indonesia
SAK ETAP
Peraturan Menteri Keuangan No. 2 tahun 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Surat Edara dirjen pajak No. SE-27 tahun 1996 tentang Biaya Entertainment dan sejenisnya (SERI PPH UMUM 2018)
Direktorat Jendral Pajak (2008). Undang – undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jendral Pajak (2007). Undang – undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Jakarta : Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 tentang Pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap, MSAc, S.E, BSc, CPA. 2013. Teori akuntansi. Edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Pers
Refbacks
- There are currently no refbacks.