ANALISIS POTENSI PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM BATUAN TERHADAP PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi kasus pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bolaang Mongondow Timur)

Adi Putra Latodjo, Frida Sumual

Abstract


Adapun tujuan penelitian yang dilakukan adalah Analisis Potensi Pajak Mineral Bukan Logam Batuan Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah ( Studi kasus Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Bolaang Mongondow Timur). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Variabel dalam penelitian ini adalah: Variabel X Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Variabel Y Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pajak daerah yang memiliki Kontribusi terhadap PAD Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sampel Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mulai dari Tahun 2013 s/d 2017. Peneliti menggunakan analisis trend, untuk mengestimasi variabel Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan rumus; Ŷt = a +bX (Sudjana 1986:120). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: a. Penerimaan pajak mineral bukan logam batuan salah satu potensi dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bolaang Mongondow Timur. b. Kontribusi pajak mineral bukan logam dan batuan dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bolaang Mongondow Timur.

 

Kata Kunci :  Pajak, Pendapatan Asli Daerah


References


Bohari. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan: Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta.

Sudjana. 1986. Metode Statistik, Bandung: Tarsito

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2011. Visi Media. Jakarta Selatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (online), (http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&curr_page=2&total_pages=3&Itemid=42&catid=1&tahun=2004, diakses pada 23 April 2018).

Undang-undang No32 Tahun 2004 Tentang. Pemerintah Daerah. Legalitas. Republik Indonesia. Jakarta.

Wajib Pajak. https:// zulkiflisasaja.wordpress.com/2014/04/04/pajak-mineral-b

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Edisi 10 Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.