ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PPH PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MANADO

Oktavia Maria Rapar, Royke Pangkey, Linda Tanor

Abstract


PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan sebelumnya, maka fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: “Perlakuan akuntansi khususnya dalam perhitungan dan pemotongan pph pasal 21 pada gaji pegawai negeri sipil yang diterapkan oleh Fakultas Ekonomi Univesitas Negeri Manado sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan fokus masalah di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh Fakultas Ekonomi Univesitas Negeri Manado pada gaji pegawai negeri sipil dalam perhitungan dan pemotongan yang selaras denagn peraturan yang terkait, merupakan jenis pengakjain dnegan menggambarkan. Samper serta penjumlahan karakter yang dipunyai dengan yang dipergunakan yaitu penelirian kualititatid, dengan yang jenuh, hasil  Perhitungan  Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Pemotongan PPh Pasal 21 akan terpotong langsung oleh KPPN dan masuk ke kas negara sehingga PNS langsung menerima gaji bersih. Pelaporan PPh Pasal 21 sudah dilaporkan secara berkala, rutin dan tepat waktu.

Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi, PPh Pasal 21

References


Agoes, Sukrisno dan Estralita, 2013, Akuntansi Perpajakan, Edisi 3, Salemba Empat, Jakarta.

Agoes, Sukrisno dan Trisnawati, Estralita. 2009. Akuntansi Perpajakan, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Agus Purwarto, Erwan dan Dyah Ratih Sulistyastuty 2007. Metode Penelitian Kuantitatif, Untuk Administrasi Publik, Serta permasalahan sosial. Yogyakarta: Gaya Media.

Andini P. J. A. (2012). Akuntansi Pajak. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Arizta, Reinhard Gosal. 2013. Analisa Perilakuan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 PT. Samudra Abdi Bitung. Jurnal EMBA (online). Vol 3, No.1 diakses 15 Oktober 2019.

Djoko Muljono. 2010. Panduan Brevet Pajak: PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB, BPHTB. Yogyakarta: ANDI.

Esterberg, Kristin G., 2002. Qualitative Methods in Social Research, Mc. Graw Hill, New York.

Hadari Nawawi, H. Murni Martini. Penelitian Terapan (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, cet. 2. 1996.

Harnanto (2003). Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: BPFE

Husain Umar, 2003, Metode Riset Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan, edisi revisi tahun 2009. Yogyakarta: Andi.

Nini Dewi Wandansari. 2013. Perlakuan Akuntansi Atas PPh Pasal 21 pada PT Artha Prima Finance Kotamobagu, diakses 15 Oktober 2019.

PER-16/PJ/2016 di Tanggal 29 September, Acuan Teknis Tata Cara Pemotongan Pada Pasal 21 dan 26 mengenai pekerjaan, jasa ataupun Kegiatan Personal.

Mardiasmo, Edisi terbaru 2016. Perpajakan. Penerbit ANDI, Yogyakarta.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan. Cetakan ke-20. Penerbit Alfabeta. Bandung.

Ray Sommerfeld, Andreson Herchel M., dan Brock Horace R. (dalam M. Zain 2003) Manajemen Perpajakan. Edisi Pertama. Jakarta: Salemba Empat.

Reynaldy Runtuwarow. 2016. Analisis, dengan tetrapan PPh, Dinar Provinsi, diakses 15 Oktober 2019.

Siti Kurnia Rahayu. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Sugiyono. 2003. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABET.

Suharsimi Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT Rineka Cipta, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.