ANALISIS PENERAPAN e-SPTPD DENGAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PAJAK RESTORAN DI KOTA TOMOHON
Abstract
Penelitian yang dilakukan yakni untuk menganalisis dan mendeskrisikan efektifitas dan efesiensi penerapan e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik) pada Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 dengan Self Assessment System terhadap pajak restoran di Kota Tomohon. Penelitian ini dilakukan pada Kantor BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kota Tomohon, Restoran Heng Mien, Restoran Singgah Sayang dan Restoran Bakso Campur Surabaya, dengan jumlah informan kunci 5 orang. Sedangkan data yang digunakan yakni, data primer yang didapatkan dari hasil wawancara yang dilakukan pada 5 orang yang merupakan informan kunci dari penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Kualitatif Deskritif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penilitian ini yakni, wawancara dan study dokumentasi. Untuk teknik penelitian yang digunakan yakni teknik purposive sampling yang artinya, teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan bahwa orang tersebut dianggap paling tahu tentang apa yang peneliti harapkan dan teknik snowball sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data, yang pada awal jumlahnya sedikit, lama-lama menjadi besar.
Berdasarkan data yang didapatkan oleh peneliti maka, hasil dari penelitian tersebut yakni penerapan e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik) sangat amat berpengaruh bahkan meningkatkan kesadaran wajib pajak restoran akan perhitungan, pembayaran, pelaporan dan pengisian SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dengan Self Assessment System sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 91 TAHUN 2010 tentang, Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penerapan oleh kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Hasil penelitian ini juga membuktikan bahwa wajib pajak Restoran di Kota Tomohon sudah dapat dikatakan efektif dan efesien dalam hal menghitung pajak terutangnya semenjak diberlakukannya e-SPTPD. Untuk tahap pembayaran juga dapat dikatakan sudah efektif dan efesien, dikarenakan pembayaran untuk pajak terutang sudah dapat dilakukan pada ATM terdekat dengan wajib pajak dengan memasukan kode bayar yang didapatkan setelah mengisi e-SPTPD. Begitu pula dengan tahap pengisian e-SPTPD, wajib pajak sudah dapat mengisi SPTPD tanpa harus dibantu oleh pegawai BPKPD. Tetapi untuk tahap pelaporan pajak sudah efektifn tetapi belum bisa dikatakan efesien dikarenakan wajib pajak tetap harus pergi ke kantor BPKPD untuk melaporkan pajak mereka.
Kata kunci : e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), Self Assessment System dan Pajak RestoranReferences
Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta.
Bungin, Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kulaitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Hadari Nawawi.2005.Penelitian Terapan.Yogyakarta:Gajah Mada University Press.
Kurniawan, Panca dan Agus Purwanto. (2006). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing
Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset.
________________________.2011.Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Offset.
Moleong, Lexy J. (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung
Narbuko, Cholid, Abu Achmad. 2013. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Graha Ilmu
Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Samudra, Azhari A. 2005. Perpajakan di Indonesia, Keuangan, Pajak dan Retribusi. Jakarta: Hecca Publishing.
Waluyo, 2011, Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
PEDOMAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (DIREKTORAT JENDRAL PERIMBANGAN KEUANGAN, KEMENTERIAN KEUANGAN RI)
PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NO. 1 TAHUN 2018 Tentang, Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NO. 7 TAHUN 2012 Tentang, Pajak Daerah
PERATURAN PEMERINTAH NO. 91 TAHUN 2010 Tentang, Jenis Pajak yang dipungut Berdasarkan Penerapan Kepala Daerah artau Dibayar sendiri oleh wajib pajak.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 65 TAHUN 2001 Tentang, Pajak Daerah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2010 Tentang, Tata Cara Pemberian Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UNDANG-UNDANG KUHP Pasal 12 ayat 1 tentang, Proses penerapan system pajak
UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 Tentang, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2009 Tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2004 Tentang, Perimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.