ANALISIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA TOMOHON

Sesilia Tiwow, Juliana Ohy, Bambang Hermanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Tomohon. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif eksploratif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan  studi pustaka berupa realisasi BPHTB setiap tahun dan peraturan daerah tentang BPHTB yang berlaku. Di kota Tomohon, pemungutan pajak BPHTB berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2011 dan dilaksanakan oleh BPKPD Kota Tomohon dengan menggunakan sistem self assesment. Adapun dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB ini tak lepas dari peran notaris/PPAT dan pihak kecamatan dalam hal ini camat sebagai PPATS. Tarif BPHTB yang dikenakan sebesar 5%.  Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan BPHTB di kota Tomohon telah berjalan dengan baik, dapat dilihat dari realisasi BPHTB selama beberapa tahun terakhir yang melebihi target, namun adapun tahun tertentu yang sangat jauh dibawah target. Hal ini karena sifat BPHTB yang tidak memiliki potensi penerimaan pajak yang jelas dan menentu. Meski demikian, pemungutan BPHTB yang dilaksanakan oleh BPKPD Kota Tomohon tak lepas dari kendala dan kekurangan baik dari internal maupun eksternal antara lain kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang BPHTB dan belum adanya SOP atau prosedur pemungutan yang khusus di atur dalam Peraturan Walikota.

 

Kata Kunci: Pemungutan Pajak, BPHTB


References


Ahmadi, Rulam. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta : Andi

Moleong, Lexy. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya

Purwono, Herry. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta : Penerbit Erlangga

Rahman, Afrida Lindia, dkk. (2016). Analisis Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Dalam Pencapaian Target Penerimaan Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK). 9(2)

Santoso, Aesen Wenny, dkk. (2015). Evaluasi Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal EMBA. 3(1). 398-407

Sarwono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta : Graha Ilmu

Siahaan, Marihot Pahala. (2011). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah. Jakarta : CV. Sagung Seto

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatf dan R&D. Bandung : Alfabeta

Widhyarsi, Dyah Purworini. (2008). Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Hibah Wasiat di Jakarta Barat. Tesis. Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Sumber Regulasi :

Peraturan Daerah Kota Tomohon No. 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.