NILAI WAJAR DALAM PENILAIAN ASET DENGAN ATRIBUT PENGUKURAN SFAC NO.5

Florence Olivia Moroki

Abstract


Perkembangan sistem pencatatan akuntansi sekarang ini mulai berevolusi dari akuntansi berbasis kas menuju akuntansi akrual. Akuntansi akrual memperlihatkan adanya evolusi sistem akuntansi berdasarkan biaya historis ke akuntansi nilai wajar (fair value accounting). Akuntansi nilai wajar bergantung pada prinsip bahwa aset harus dilaporkan pada jumlah yang mencerminkan betapa berharganya sebuah aset, bukan pada apa yang dibayarkan entitas (Zack:2009).

Selama beberapa dekade telah terjadi perdebatan tentang beberapa aturan penilaian untuk menggunakan nilai wajar atau biaya historis. Argumen utama yang mendukung untuk menilai semua aset pada nilai wajar saat ini (current fair value) menyatakan bahwa akuntansi nilai wajar menyediakan informasi dengan nilai tertinggi bagi kebanyakan investor dan pengguna laporan keuangan. Akuntansi nilai wajar memberikan gambaran kondisi keuangan perusahaan yang lebih daripada akuntansi biaya historis.

Tujuan melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nilai wajar pada atribut-atribut pengukuran aset berdasarkan definisi SFAC No.5 serta bagaimana penentuan nilai wajar dalam pengukuran dan penilaian aset di pemerintah kota Manado; sehingga sampel sebagai informan yang diambil yaitu mereka yang ada di badan aset pada kantor pemerintah kota Manado, karena mereka yang menguasai dan memahami metode penilaian aset.

Teknik wawancara terstruktur merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini; dan penelitian ini menggunakan teknik analisis data di lapangan model Miles dan Huberman, yang mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif yang digunakan yaitu data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan conclusion drawing/verification (penarikan kesimpulan dan verifikasi).

Pemerintah kota Manado menilai aset tetap dengan biaya perolehan, yakni dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan hingga aset tetap tersebut siap untuk digunakan. Namun, berdasarkan PSAP No. 07, bila penilaian aset tetap dengan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Pemerintah kota Manado telah melakukan pengelolaan dan penataan aset pada  tahun 2011 untuk menghindari opini disclaimer dari BPK. Hasilnya, tahun 2015 pemerintah daerah kota Manado sukses meraih WTP dari BPK-RI.

 

 

Kata kunci: Nilai Wajar, Penilaian Aset


Refbacks

  • There are currently no refbacks.