EFEKTIFITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA BELANG KECAMATAN BELANG KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Sumarni Nurnaningsih Abdullah

Abstract


Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan daerahnya. Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengembangan wilayah pedesaan adalah adanya anggaran pembangunan secara khusus yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan wilayah pedesaan, yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). Inilah yang kemudian melahirkan suatu proses baru tentang desentralisasi desa diawali dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD).Pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif yaitu suatu sistem pengelolaan pembangunan bersama-sama, yang direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong, yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.Berdasarkan beberapa pandangan, pemikiran, dan asumsi-asumsi yang terbangun dalam uraian diatas, masih banyak persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena pelaksanaan kebijakan ADD yang dilakukan di seluruh desa di Indonesia, tentunya akan memberikan hasil yang berbeda antara satu desa dengan desa yang lain. Pada dasarnya kesuksesan dari kebijakan ini dapat diakibatkan oleh beberapa faktor. Dan faktor terpentingnya adalah kesiapan dari Sumber Daya Aparatur desa dan juga seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat yang ikut andil dalam proses pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ini.

Kata Kunci : Efektivitas, Pengelolaan ADD.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.